Rabu, 18 Januari 2012

Waktu-Waktu Shalat Yang Makruh




Waktu-Waktu Shalat Yang Makruh

Sabtu, 14 Februari 2004 14:04:41 WIB

WAKTU-WAKTU SHALAT YANG MAKRUH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Tanya :
Aku dengar ada beberapa waktu siang hari yang dimakruhkan untuk melakukan shalat, apa sebabnya ..? [Hisyam Ahmad, Kuwait]

Jawab :
Memang ada beberapa waktu makruh untuk shalat ; sehabis waktu Fajar (Subuh) sehingga matahari mencapai tinggi 1 (satu) meter (setumbak), yakni kira-kira seperempat jam setelah terbit ; ketika matahari berada tepat di pertengahan siang hari sehingga tergelincir kira-kira lima menit lamanya ; setelah shalat Ashar sampai terbenam. Jika seseorang telah shalat Ashar, maka ia haram melakukan shalat hingga matahari terbenam kecuali pada shalat fardhu yang belum dilaksanakan berdasarkan umumnya makna hadits berikut :
"Artinya : Barangsiapa tertidur atau lupa belum shalat, hendaklah melakukannya ketika ia sadar".
Atau untuk shalat sunnat yang punya sebab tertentu, umpamanya untuk shalat Tahiyyatul Mesjid ketika kita memasuki suatu mesjid padahal kita telah shalat Ashar di mesjid lainnya berdasarkan hadits :
"Artinya : Apabila salah seorang di antaramu memasuki mesjid, hendaklah sebelum duduk shalat dua rakaat"
Atau untuk melaksanakan shalat gerhana atau ketika mendengar ayat-ayat sajdah dibacakan.

Hikmah dimakruhkan shalat pada waktu-waktu tersebut, antara lain ; jika orang diizinkan melakukan shalat sunnat dalam waktu-waktu tersebut, maka ia akan melakukannya terus hingga terbenam atau terbit matahari. Maka hal ini akan menyerupai sikap orang kafir yang selalu sujud ketika matahari terbit atau terbenamnya. Dalam hal ini Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ingin sekali menutup segala hal yang akan menyerupai perbuatan orang musyrik.

Adanya larangan shalat ketika matahari berada di tengah-tengah siang sampai tergelincir, karena pada saat itu api Jahannam sedang menyala-nyala sehingga kita dilarang untuk tidak melakukan shalat.

[Disalin dar buku Fatawa Syaikh Muhammad Al-Shalih Al-U'saimin, edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press hal 77-81 alih bahasa Prof.Drs.KH Masdar Helmy]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=203&bagian=0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar