Mengusap Kepala yang Menggunakan Minyak
Rambut
Senin, 26 Januari 2004 10:02:35 WIB
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita memakai minyak
rambut di kepalanya lalu ia mengusap rambutnya dalam wudhu, apakah wudhunya itu
sah atau tidak ?. Jawaban. Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin
menerangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya. "Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki" [Al-Maidah : 6] Di sini
terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus
disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi
mengalirnya air pada anggota wudhu, karena jika terdapat sesuatu yang dapat
menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum mebasuh
atau mengusap bagian itu. Berdasarkan hal ini kami katakan : Jika seseorang
menggunakan minyak pada anggota wudhunya, misalnnya minyak itu akan menjadi beku
hingga menjadi suatu benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk
menghilangkan benda padat itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya, sebab
jika minyak itu telah berubah menjadi benda padat maka hal itu akan menghalangi
air untuk sampai pada kulit anggota wudhu, dan pada saat itulah wudhunya
dianggap tidak sah. Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat,
sementara bekasnya masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak
membatalkan wudhu, akan tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya seseorang
mengencangkan tekanan telapak tangannya saat membasuh atau mengusap anggota
wudhu tersebut, karena umumnya minyak itu bisa mengalihkan aliran air, bahkan
bisa jadi bagian anggota wudhu tidak terkena air jika tidak ditekankan saat
membasuh atau mengusapnya. [Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/147]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq
hal. 12-13 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=77&bagian=0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar