Rabu, 18 Januari 2012

Pernikahan Seorang Muslim Di Gereja




Pernikahan Seorang Muslim Di Gereja

Sabtu, 14 Februari 2004 13:01:12 WIB

PERNIKAHAN SEORANG MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB DI GEREJA

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah ditanya : "Apakah boleh seorang muslim meresmikan
pernikahannya dengan wanita ahli kitab di dalam gereja dengan ditangani oleh
pendeta, sementara akad nikahnya sudah dilakukan di Kantor Urusan Pernikahan
Inggris ?"

Jawaban.
Tidak boleh bagi seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita
muslimah atau ahli kitab di dalam gereja juga tidak boleh ditangani oleh
pendeta. Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara
yang sesuai dengan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab
tindakan tersebut menyerupai tata cara pernikahan orang nashrani dan
pengagungan terhadap syi'ar, tempat ibadah serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, maka ia termasuk
bagian dari mereka" [Hadits Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih]
[Majallatul Buhuts, 9/48]

MEMAKSA ISTRI DARI AHLI KITAB UNTUK MANDI JUNUB

Pertanyaan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy ditanya : "Apakah boleh memaksa itri ahli kitab
untuk mandi junub ?"

Jawaban.
Sebaiknya ia dipaksa untuk mandi junub dan melakukan apa saja yang berkaitan dengan kesucian dan kebersihannya, serta dipaksa untuk meninggalkan segala sesuatu yang menjijikan, untuk mentaati dan menunaikan hak suami yang telah menjadi kewajibannya. [Majmu'ul Kamilah Limullaftil Syaikh As-Sa'dy, 7/360]

[Dislain dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 165-167 Darul Haq]





Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=200&bagian=0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar