Bayar Riba dengan Uang Riba, Bolehkah?
Ustadz,
orang tua saya menabung di bank konvensional. Kemudian orang tua saya
mengamanahkan tabungan itu pada saya. Kemudian saya memindahkan seluruh uang
tabungan itu ke bank syariah. Dalam uang tabungan tersebut, terdapat sekitar
600 ribu rupiah uang hasil bunga (berdasarkan data pada buku tabungan bank
konvensional). Rencananya uang riba itu akan saya keluarkan untuk
fasilitas-fasilitas umum.
Sementara
itu ada seorang sahabat saya yang ibunya berhutang kepada tetangganya
(menggunakan sistem riba bunga bulanan), dan sudah saatnya jatuh tempo. Sahabat
saya itu ingin melepaskan ibunya dari riba tersebut dengan cara melunasi pokok
pinjaman dan bunganya. Bolehkah saya menggunakan uang riba dari tabungan orang
tua saya untuk melunasi utang ibu sahabat saya?
Jazakallah,
Dian
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Cukup
satu baris kalimat dalam menjawab masalah anda, yaitu: Tidak boleh bersedekah
dengan uang haram.
Ketika
anda ingin menutupi hutang ibu teman anda, niatnya tentu niat yang mulia. Dan
tentunya perbuatan itu sangat besar nilai pahalanya di sisi Allah SWT.
Perbuatan seperti ini, yaitu melepaskan seseorang dari jeratan hutang, adalah
perbuatan yang sangat mulia dan pasti Allah SWT akan mengganti dengan harta
yang lebih baik.
Namun
apabila uang yang anda gunakan untuk menolong itu bukan uang yang halal,
tentunya nilai pahalanya justru akan lenyap. Sebab Allah SWT tidak menerima
sebuah ibadah maliyah yang diambilkan sumber uangnya dari sumber-sumber yang
tidak halal.
Uang
hasil dari bunga bank jelas riba, oleh karena itu status hukumnya adalah uang
haram. Sebagai uang dengan status hukum haram, maka uang ini tidak sah bila
digunakan untuk hal-hal yang bersifat kebajikan amal yang diniatkan untuk
mendatangkan pahala.
Maka
uang itu tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, pesantren, madrasah,
sekolah, rumah yatim, atau sumbangan-sumbangan lain yang diniatkan untuk
mendapatkan nilai pahala dari sisi Allah SWT.
Dalil
keharaman berbuat kebajikan dengan menggunakan uang haram adalah sabda
Rasulullah SAW:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا
Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya Allah itu baik (suci). Dia tidak menerima pembeiran kecuali
dari sumber yang baik (suci) pula."
Dan
tentunya sebagai muslim, kita pun telah diharamkan untuk memakan rejeki kecuali
dari sumber-sumber yang jelas kehalalannya. Sebagaimana firman Allah SWT:
يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما
رزقناكم
Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik dari
rejekimu. (QS
Al-Baqarah: 172)
Wallahu
a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar